Keselamatan Kerja adalah keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan. Keselamatan Kerja juga merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja. (Dr. Suma'mur.P.K, M.Sc, 1981, hal 1,2).
Mengapa perlu dibuat ketentuan tentang K3? K3 dibuat dengan tujuan:
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktifitas nasional.
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut
- Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.
Kecelakaan
Kecelakaan adalah kejadian yang tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan kerugian, ba-ik material maupun penderitaanbagi yang mengalaminya. Oleh karena itu, sabotase atau kriminal merupakan tindakan diluar lingkup kecelakaan yang sebenarnya.
Kerugian akibat kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja dapat mengakibatkan 5 kerugian (5K):
- Kerusakan
- Kekacauan organisasi
- Keluhan dan kesedihan
- Kelainan dan cacat
- Kematian
1. Menurut jenis kecelakaan:
- Terjatuh
- Tertimpa benda jatuh
- Tertumbuk atau terkena benda lain kecuali benda jatuh
- Terjepit oleh bende
- Gerakan yang melebihi kemampuan
- Pengaruh suhu tinggi
- Terkena sengatan arus listrik
- Tersambar petir
- Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
- Terkena radiasi, dan lain-lain
2. Menurut sumber atau penyebab kecelakaan
- Dari mesin: pembangkit tenaga, mesin-mesin penyalur, pengerjaan logam, mesin pertanian, pertambangan, dan lainlain.
- Alat angkut dan alat angkat: kreta, mobil, pesawat terbang, kapal laut, crane, dan sebagainya.
- Alat lain: bejana bertekanan, instalasi dan peralatan listrik, dan sebagainya.
- Bahan/zat berbahaya dan radiasi: bahan peledak, radiasi sinar UV, radiasi nuklir, debu dan gas beracun, dan sebagainya.
- Lingkungan kerja: di dalam/ di luar gedung, di bawah tanah.
3. Menurut sifat luka atau kelainan
Patah tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dan sebagainya.
Dari hasil penelitian, sebagian besar kecelakaan (80%-85%) disebabkan oleh kelalaian manusia. (Dr. Suma'mur, 1981, hal 9). Kesalahan tersebut bisa disebabkan oleh perencana, pekerja, teknisi pemeliharaan & perbaikan mesin atau alat lainnya, instalatir listrik, dan bisa juga disebabkan oleh pengguna.