Ada yang pernah mendengar istilah ini “To end corruption is my dream; togetherness in fighting it makes the dream come true”. (Mengakhiri korupsi adalah mimpiku, kebersamaan dalam memberantas hal itu, membuat mimpi jadi nyata). Itu adalah mimpi besar Pemilik Negeri ini.
Tujuan dari pembahasan ini adalah:
- Mahasiswa mampu menjelaskan arti kata dan definisi korupsi secara tepat dan benar;
- Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah korupsi dan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan benar;
- Mahasiswa mampu menjelaskan bentuk-bentuk korupsi dan perilaku koruptif dengan benar;
- Mahasiswa mampu membedakan bentuk tindak pidana korupsi dan perilaku koruptif;
- Mahasiswa mampu menganalisis perbuatan korupsi dan perilaku koruptif di masyarakat;
- Mahasiswa mampu mengevaluasi dan memahami berbagai bentuk tindak korupsi dan perilaku koruptif.
Substansi
- Definisi Korupsi.
- Pengertian Korup, Korupsi dan Koruptor.
- Pendapat Para Pakar Tentang Korupsi.
- Contoh Bentuk Korupsi.

1. Definisi Korupsi
Kata “KORUPSI” merupakan serapan, atau diambil dari bahasa Latin “corruptio” atau “corruptus” yang artinya adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.
Sedangkan di negara tetangga Malaysia, mereka menyebutnya dengan “RESUAH” dimana kata itu merupakan serapan atau diambil dari bahasa Arab “risywah”, yang menurut kamus umum Arab-Indonesia artinya ialah korupsi. Namun Risywah (suap) secara terminologis artinya adalah pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk memperoleh kedudukan Semua ulama sepakat mengharamkan risywah yang terkait dengan pemutusan hukum, perbuatan ini termasuk dosa.
2. Pengertian Korup, Korupsi dan Koruptor
- Korup artinya busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
- Korupsi artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.
- Koruptor artinya orang yang melakukan korupsi.
3. Pendapat Para Pakar Tentang Korupsi
Corruptie adalah korupsi, perbuatan curang, perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan negara. by : Subekti dan Tjitrosoedibio.
Menguraikan istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. Hal ini diambil dari definisi “financial manipulations and deliction injurious to the economiy are often labeled corrupt”. by : Baharuddin Lopa mengutip pendapat David M. Chalmers.
Sangkut paut perbuatan korupsi:
- Sesuatu yang bersifat amoral,
- Sifat dan keadaan yang busuk,
- Menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah,
- Penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian,
- Menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.
4. Contoh Bentuk Korupsi
- Kerugian Keuangan Negara
- Suap Menyuap
- Penggelapan Dalam Jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan Curang
- Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
- Gratifikasi.
Sumber
